blank
Beranda /Kriminal /Kasus Pencurian Elektronik di Unaaha Terungkap, Polisi Tangkap Pelaku Bersajam

Kasus Pencurian Elektronik di Unaaha Terungkap, Polisi Tangkap Pelaku Bersajam

Konaweinfo.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Konawe mengungkap kasus pencurian barang elektronik yang terjadi di Kelurahan Puunaaha, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe.

Seorang pria diduga pelaku pencurian berhasil diamankan bersama senjata tajam (sajam) yang dibawanya saat penangkapan.

Kasihumas Polres Konawe, Iptu A. Gafur, mengatakan pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Jumat (12/11) sekitar pukul 01.00 Wita, setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait hilangnya peralatan elektronik rumah tangga.

“Korban melaporkan kehilangan satu unit kulkas dari rumah kontrakannya di Kelurahan Puunaaha. Tim Satreskrim yang dipimpin Kanit Opsnal Aiptu Supahmil langsung melakukan penyelidikan,” ujar Iptu A. Gafur.

Dari hasil penyelidikan di lapangan, polisi mengamankan seorang pria berinisial MAP (29) yang diduga kuat sebagai pelaku pencurian.

Satresnarkoba Bongkar Peredaran Sinte di Unaaha, Satu Pelajar Diamankan

Saat diamankan, petugas menemukan senjata tajam jenis badik yang disimpan di pinggang kiri pelaku.

Pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Konawe untuk pemeriksaan lebih lanjut. Setibanya di kantor polisi, petugas kembali menemukan satu bilah badik lainnya yang disimpan di dalam tas ransel milik pelaku.

“Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa pelaku tidak hanya terlibat pencurian kulkas, tetapi juga beberapa aksi pencurian barang elektronik dan mesin di lokasi lain,” jelas Iptu A. Gafur.

Pelaku diketahui sebelumnya mencuri mesin kompresor, mesin gurinda, mesin las mini, satu set kunci pas, satu buah aki mobil, serta dua unit handphone android di wilayah hukum Polsek Bondoala dan Polsek Lasolo, Polres Konawe Utara.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit kulkas, dua unit handphone android, satu unit mesin kompresor, satu unit mesin gurinda, satu buah aki mobil, satu set kunci pas, serta dua bilah senjata tajam jenis badik.

Bikin Malu! Sejumlah Remaja di Unaaha Rudapaksa Patung Anoa, Videonya Viral

Pelaku berusia 29 tahun, berprofesi sebagai petani, dan berdomisili di Desa Huko-huko, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka.

Saat ini, yang bersangkutan telah diamankan di Polres Konawe untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dan Undang-Undang Darurat terkait kepemilikan senjata tajam tanpa izin,” tutup Iptu A. Gafur.

Jurnalis: Ajid Raihan

Tak Berkutik! Pemuda di Wawotobi Digelandang Polisi usai Ketahuan Simpan Sabu 9 Gram

Tidak Boleh Broo!!!