Konaweinfo.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Konawe mengamankan seorang pria berinisial MS (33), warga Kecamatan Amonggedo, Kabupaten Konawe, atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Kasat Reskrim Polres Konawe, Iptu Taufik Hidayat, membenarkan adanya penangkapan tersebut.
Ia menjelaskan bahwa penindakan dilakukan berdasarkan laporan serta hasil pemeriksaan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) terhadap korban dan sejumlah saksi.
“Berdasarkan keterangan korban dan saksi, peristiwa tersebut diduga terjadi berulang kali sejak Agustus hingga Desember 2025,” ujar Iptu Taufik Hidayat.
Korban diketahui merupakan seorang pelajar perempuan berusia 14 tahun yang masih duduk di kelas I SMA.
Dugaan tindak pidana tersebut terjadi di beberapa lokasi, di antaranya di rumah kakek korban serta di kawasan hutan wilayah Kecamatan Amonggedo.
Menurut keterangan penyidik, korban diduga mendapat ancaman dari terduga pelaku agar menuruti keinginannya.
Dari hasil penyelidikan Unit Resmob bersama piket Satreskrim Polres Konawe serta personel Polsek Pondidaha, polisi kemudian mengamankan terduga pelaku di Kecamatan Amonggedo.
“Saat ini kami masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap terlapor, termasuk melengkapi alat bukti dan visum korban,” tambah Iptu Taufik.
Pihak kepolisian menyatakan akan melanjutkan proses hukum sesuai prosedur, mulai dari gelar perkara hingga penetapan tersangka, guna memastikan penanganan kasus berjalan profesional dan transparan.
