Gelapkan Motor Kredit, Satreskrim Konawe Tangkap Dua Warga Anggaberi
Beranda /Daerah /Gelapkan Motor Kredit, Satreskrim Konawe Tangkap Dua Warga Anggaberi

Gelapkan Motor Kredit, Satreskrim Konawe Tangkap Dua Warga Anggaberi

Konaweinfo.com — Satreskrim Polres Konawe menangkap dua warga Kecamatan Anggaberi yang diduga terlibat dalam kasus penggelapan sepeda motor kredit milik PT FIF Group Pos Unaaha.

Kedua tersangka berinisial S dan R alias L. KBO Satreskrim Polres Konawe, Ipda Fajar, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan Ahlak Hadi Yusuf, perwakilan PT FIF Group, pada 3 Januari 2025.

Dalam laporan itu, tersangka S diketahui mengambil satu unit sepeda motor Honda Scoopy Prestige warna hitam pada 30 Juli 2024 dengan skema cicilan selama 33 bulan. Namun, S tidak pernah membayar angsuran sejak motor dibawa keluar dari dealer.

“Bukan hanya tidak membayar cicilan, tersangka S bahkan mengalihkan motor tersebut kepada tersangka R alias L tanpa izin pihak perusahaan,” ungkap Ipda Fajar.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa R alias L sebelumnya meminta S untuk mengambil motor dari PT FIF Group dan menjanjikan imbalan sebesar Rp1 juta. Motor tersebut kemudian kembali dialihkan kepada pihak lain dan hingga saat ini belum ditemukan.

Tambang Pasir Ilegal Konaweeha, Ampuh Sultra Desak APH Periksa Kepala BWS

Akibat perbuatan kedua tersangka, PT FIF Group mengalami kerugian sebesar Rp41.151.000.

“Keduanya sudah kami amankan dan sedang menjalani proses hukum,” kata Ipda Fajar.

Tersangka S dijerat Pasal 35 subsider Pasal 36 jo Pasal 23 ayat 2 UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Sementara R alias L dikenakan Pasal 480 KUHP subsider Pasal 35 UU 42/1999 jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman serupa.

Tidak Boleh Broo!!!