Konaweinfo.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Konawe mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di Kelurahan Arombu, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe, Kamis (15/1/2026) dini hari.
Pengungkapan kasus tersebut berlangsung sekitar pukul 00.30 Wita setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di wilayah Arombu.
Informasi itu kemudian ditindaklanjuti oleh tim opsnal Satresnarkoba Polres Konawe. Kasat Narkoba Polres Konawe AKP Yusran mengatakan, dalam operasi tersebut petugas mengamankan seorang pemuda bernama Muh. Dzalil Nur Fhadillah (19) di lokasi kejadian.
“Terduga diamankan bersama sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika jenis sabu,” ujar AKP Yusran.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan empat sachet plastik bening berisi kristal yang diduga sabu dengan berat bruto 1,17 gram.
Selain itu, petugas turut mengamankan satu unit telepon genggam, timbangan digital, alat press plastik, pipet plastik, klip bening kosong, alat isap (bong), pireks kaca, uang tunai, serta barang lain yang diduga digunakan dalam aktivitas penyalahgunaan narkotika.
AKP Yusran menjelaskan, terduga langsung dibawa ke Mapolres Konawe untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi juga telah memanggil saksi, melakukan penyitaan barang bukti, serta menyusun administrasi penyidikan.
“Atas perbuatannya, terduga dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan/atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a KUHP,” jelasnya.
Ia menambahkan, penyidik akan melanjutkan proses hukum dengan melengkapi berkas perkara, melakukan pemeriksaan urine dan darah, menguji barang bukti di BPOM Kendari, serta menggelar perkara.
Polres Konawe mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian guna mencegah dan memberantas peredaran narkotika di wilayah Konawe.
