Konaweinfo.com – Polres Konawe melalui Unit Reserse Mobile (Resmob) mengamankan seorang lansia berusia 71 tahun yang diduga melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Puriala, Kabupaten Konawe.
Terduga pelaku diamankan pada Selasa (22/12/2025) sekitar pukul 24.30 Wita. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak.
Lansia tersebut diketahui berinisial S (71) dan berdomisili di Kecamatan Puriala, Kabupaten Konawe. Penindakan dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan warga yang masuk pada 19 Desember 2025 lalu.
Penangkapan dipimpin langsung oleh Kanit Resmob Polres Konawe, AIPTU Supahmil, bersama personel PNPP Satreskrim Polres Konawe.
Usai diamankan, terduga pelaku langsung dibawa ke Mapolres Konawe untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Saat ini, penyidik masih mendalami keterangan saksi-saksi serta mengumpulkan barang bukti guna proses hukum selanjutnya.
Polisi juga memastikan penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, khususnya terkait perlindungan terhadap anak.
Polres Konawe mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap dugaan tindak pidana, terutama yang melibatkan anak di bawah umur, demi menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masyarakat.
jurnalis: Ajid Raihan
