Konaweinfo.com – Polres Konawe mengamankan seorang pria berusia 32 tahun yang diduga melakukan tindak pidana pengrusakan di Kelurahan Asinua, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe.
Penangkapan dilakukan pada Sabtu (22/12/2025) sekitar pukul 15.00 Wita oleh Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Konawe.
Penindakan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan pengaduan warga bernama Andriani Dahlan yang masuk pada 7 Desember 2025, terkait dugaan pengrusakan di wilayah Kelurahan Asinua.
Terduga pelaku diketahui bernama Adrianto Dahlan (32), dan berdomisili di Kelurahan Asinua, Kecamatan Unaaha.
Ia diamankan saat berada di sebuah rumah yang terletak di Kelurahan Rahabangga, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe.
Penangkapan dipimpin langsung oleh Kanit Resmob Polres Konawe, AIPTU Supahmil, bersama personel Resmob.
Setelah diamankan, terduga pelaku langsung dibawa ke Mapolres Konawe untuk menjalani pemeriksaan dan interogasi lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan dugaan tindak pidana pengrusakan sebagaimana dilaporkan korban.
Saat ini, penyidik masih mendalami keterangan saksi-saksi serta melengkapi administrasi penyidikan untuk proses hukum selanjutnya.
Polres Konawe mengimbau masyarakat agar segera melapor kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana, demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Konawe.
Jurnalis: Ajid Raihan
