Konaweinfo.com – Polres Konawe melalui Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) mengamankan seorang pria yang diduga terlibat tindak pidana penggelapan sepeda motor di Desa Anggopiu, Kecamatan Uepai, Kabupaten Konawe.
Terduga pelaku diamankan pada Kamis, (18/12/2025) sekitar pukul 01.00 Wita di Desa Asaki, Kecamatan Lambuya. Pelaku berinisial M (39), warga Desa Asaki.
Penangkapan bermula dari laporan masyarakat atas nama Seltin yang diterima Polres Konawe pada 28 November 2025.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Personel Non Permanen Penuh (PNPP) Sat Reskrim Polres Konawe yang dipimpin KBO Reskrim IPDA Fajar Sapan, S.H., bersama AIPTU Supahmil serta didukung PNPP Polsek Lambuya, melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan terduga pelaku.
Terduga pelaku diamankan saat berada di sebuah rumah kosong di Desa Asaki. Selanjutnya, pelaku dibawa ke Polsek Lambuya untuk dilakukan pemeriksaan dan interogasi awal.
Dari hasil interogasi, terduga pelaku mengakui telah melakukan penggelapan satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna putih.
Sekitar pukul 11.30 Wita, petugas melakukan pengembangan guna mencari barang bukti ke Desa Lalolae, Kabupaten Kolaka Timur.
Setelah seluruh rangkaian tindakan kepolisian dilaksanakan, terduga pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Konawe untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Jurnalis: Ajid Raihan
