Konaweinfo.com – Polres Konawe mengamankan tiga pria yang diduga terlibat tindak pidana pencurian di Kelurahan Puunaha, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe.
Penangkapan dilakukan pada Sabtu (22/12/2025) sekitar pukul 15.00 Wita oleh Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Konawe.
Tindakan tersebut merupakan tindak lanjut atas Laporan Polisi Nomor: LP/B/123/XII/2025/SPKT/Polres Konawe/Polda Sultra, tertanggal 22 Desember 2025.
Ketiga terduga pelaku diamankan di sebuah rumah yang berlokasi di Kelurahan Rahabangga, Kecamatan Unaaha.
Mereka masing-masing berinisial AR (24), warga Kabupaten Kolaka Timur AH (27), warga Kecamatan Abuki, Kabupaten Konawe, serta AF (16), warga Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe.
Penangkapan dipimpin langsung oleh Kanit Resmob Polres Konawe, AIPTU Supahmil, bersama tim Resmob.
Setelah diamankan, ketiga terduga pelaku dibawa ke Mapolres Konawe untuk menjalani pemeriksaan dan interogasi lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan awal, para terduga pelaku mengakui perbuatannya dan menyebutkan bahwa sebagian hasil curian telah dijual ke Kota Kendari.
Menindaklanjuti pengakuan tersebut, Tim Resmob Polres Konawe kemudian bergerak ke Kendari untuk mengamankan barang bukti.
Saat ini, penyidik masih mendalami peran masing-masing terduga pelaku serta melengkapi alat bukti guna proses hukum selanjutnya.
Polres Konawe menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat dan mengimbau warga agar segera melapor jika mengetahui adanya aksi kriminal di lingkungannya.
jurnalis: Ajid Raihan
