blank
Beranda /Daerah /Tambang Pasir Ilegal Konawe Melebar, Muh Hajar Setor 18 Nama ke Penyidik Polda

Tambang Pasir Ilegal Konawe Melebar, Muh Hajar Setor 18 Nama ke Penyidik Polda

Konawe – Kasus dugaan tambang pasir ilegal di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, kian melebar. Aktivis lingkungan Muh Hajar secara resmi menyetorkan 18 nama yang diduga terlibat dalam aktivitas penambangan tanpa izin kepada penyidik Polda Sultra untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk dorongan penegakan hukum terhadap praktik pengambilan material pasir yang diduga berlangsung di sejumlah titik, khususnya di aliran Sungai Konaweeha dan wilayah sekitarnya.

Berdasarkan data yang dihimpun pelapor, sebaran terduga pelaku berada di delapan kecamatan dengan rincian:

• Kecamatan Pondidaha: 6 orang
• Kecamatan Unaaha: 4 orang
• Kecamatan Konawe: 3 orang
• Kecamatan Uepai: 2 orang
• Kecamatan Wonggeduku Barat: 2 orang
• Kecamatan Morosi: 1 orang
• Kecamatan Kapoiala: 1 orang
• Kecamatan Anggalomoare: 1 orang

Total keseluruhan berjumlah 18 orang.

Dosen Unilaki Dipercaya Kemenkop Jadi Pengajar Pelatihan Manajer KDKMP di Manado

Muh Hajar menegaskan, seluruh identitas telah diserahkan kepada penyidik dan kini menjadi kewenangan aparat penegak hukum untuk melakukan pendalaman.

“Nama-nama yang saya laporkan sudah ada di tangan penyidik. Saya percaya penyidik akan bekerja profesional. Kita tunggu hasilnya,” ujarnya.

Ia menekankan bahwa dalam praktik tambang ilegal, pihak yang dirugikan bukan hanya masyarakat sekitar, tetapi juga negara.

Oleh karena itu, kepolisian sebagai penegak hukum diminta segera mengambil langkah konkret, termasuk menyegel titik-titik pengambilan material yang diduga tidak memiliki izin.

Menurutnya, penertiban tambang pasir ilegal bukan hal sulit apabila ada keseriusan dan komitmen menjaga kelestarian lingkungan.

Puluhan Talent Sejumlah Sekolah di Konawe Tagih Uang Tiket, Sutradara Kasus Cabul Diduga Belum Mengembalikan

“Korban dalam penambangan ilegal ini adalah negara. Aparat tentu mengetahui titik-titik aktivitas tersebut. Jika ada niat menegakkan hukum dan melindungi lingkungan, penutupan bisa segera dilakukan,” tegasnya.

Hajar juga menyebut, angka 18 orang tersebut berpotensi bertambah apabila penyidik melakukan pengembangan dan para terlapor bersikap kooperatif dalam memberikan keterangan.

Ia berharap penanganan kasus ini dilakukan secara menyeluruh dan tidak berhenti pada satu atau dua orang saja. Menurutnya, proses hukum harus berjalan transparan dan adil tanpa tebang pilih.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih mendalami laporan tersebut. Masyarakat pun menanti langkah tegas aparat demi menjaga kelestarian Sungai Konaweeha dan sumber daya alam di Konawe dari praktik penambangan tanpa izin.

Komitmen Hijau PT SCM Berbuah Penghargaan Tertinggi Rehabilitasi DAS Sultra

Tidak Boleh Broo!!!