Konaweinfo.com – Polisi mengamankan dua pria berinisial DA (20) dan AR (22) atas dugaan keterlibatan mereka dalam kasus persetubuhan terhadap seorang anak perempuan berusia 15 tahun di Kecamatan Abuki, Kabupaten Konawe.
Kasus ini terungkap setelah keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Konawe pada akhir November 2025.
Laporan dibuat setelah pihak keluarga mengetahui adanya dugaan tindakan yang melibatkan korban dan kedua terduga pelaku.
Kasat Reskrim Polres Konawe, AKP Taufik Hidayat, membenarkan penanganan perkara tersebut.
“Benar, Unit PPA telah mengamankan dua terduga pelaku untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ujarnya, Rabu (3/12/2025).
Menurut keterangan polisi, korban sudah menjalani pemeriksaan awal bersama pendamping sesuai prosedur perlindungan anak.
“Kami memastikan seluruh proses dilakukan dengan pendekatan ramah anak. Korban mendapatkan pendampingan psikolog dan P2TP2A,” kata Kasat Reskrim.
Sementara itu, kedua terduga pelaku kini ditahan untuk memudahkan proses penyidikan. Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti serta melakukan pemeriksaan saksi-saksi.
Kasus ini masih dalam tahap pengembangan. Polisi menegaskan akan menangani perkara tersebut secara profesional dan memastikan hak-hak korban terlindungi.
“Penanganan dilakukan sesuai ketentuan undang-undang. Kami imbau masyarakat tidak menyebarkan identitas maupun informasi sensitif terkait korban,” tambah Kasat.
Perkara tersebut disangkakan dengan pasal perlindungan anak, yang ancaman hukumannya dapat mencapai lebih dari lima tahun penjara.
JURNALIS : AJID RAIHAN
